Jumat, 27 Oktober 2017

Polisi Ungkap Peredaran 51,5 Kg Magic Mushroom Via Online di Bandung


Berindo.NET - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika golongan 1 berjenis magic mushroom seberat 51,5 kg di Bandung, Jawa Barat. Magic mushroom tersebut dijual online melalui aplikasi line.

Magic mushroom atau dikenal dengan jamur letong (kotoran sapi). Jamur ini sebernarnya memiliki banyak nama ada yang menyebutnya boomers, golden tops, gold caps atau cubes. Jamur yang berasal dari kotoran sapi ini telah banyak dikenal orang untuk mencari kesenangan sesaat dalam berhalusinasi, membuat tidak sadarkan diri, kesenangan semu dan ternyata dapat menekan tingkat depresi. Menurut International Narcotics Control Board, Jamur kotoran sapi tidak termasuk narkotika yang berada dibawah kontrol Konvesi Obat Psikotropika tahun 1971. Namun di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan bahwa magic mushroom tergolong kedalam zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan.

Magic mushroom (psilocybecubensis) tergolong dalam genus psilocybin yang dalam etiomologinya yaitu psilocybin berasal dari bahasa Yunani, psilo yang artinya botak, dan cybe yang artinya kepala, Jadi artinya jamur kotoran sapi ini berbentuk bulat yang menyerupai kepala.

Ketika seseorang mengkonsumsi jamur kotoran sapi ini, senyawa psilocybin akan masuk ke dalam tubuh dan ketika psilocybin berada di dalam tubuh akan mempengaruhi kinerja otak yang berperngaruh terhadap keseimbangan motorik. Senyawa aktif yang terkandung dalam psilocybin seperti LSD yang menghasilkan perubahan fungsi otonom, reflex motorik, perilaku, dan persepsi. Hal ini juga mempengaruhi pencernaan, aliran darah, dan kinerja organ lainnya dan menyebabkan tremor, mual, dan sulit tidur.

Efek yang ditimbulkan akibat makan Magic mushroom dapat berlangsung selama 3-8 jam tergantung dosis yang dikonsumsi. Halusinasi yang ditimbulkan tergantung dari tempat dan waktu apabila dikonsumsi pada tempat dan situasi yang jelek maka halusinasinya pun akan buruk, akan tetapi bila dilakukan di tempat yang nyaman akan menghasilkan halusinasi yang menyenangkan.

Efek yang umum ditimbulkan oleh jamur kotoran sapi ini adalah :
  •     Tertawa yang tidak terkontrol
  •     Lupa akan sesuatu yang akan dilakukan.
  •     Ketika menutup mata akan melihat sesutau yang aneh.
  •     Ketika berbicara dengan seseorang omongannya tidak bisa fokus.
  •     Seperti mendengar suara yang aneh.
  •     Malas bergerak, ingin duduk ditempat itu terus. Tidak ingin berpindah tempat.
  •     Ketika melihat tembok atau pohon, akan terlihat seperti bergerak-gerak.
Bahaya yang ditimbulkan ketika mengkonsumsi Magic mushroom adalah:
  • Efek jangka panjang apabila sering mengkonsumsi jamur ini bisa menyebabkan resiko penyakit jiwa dan memori otak terganggu.
  • Tidak bisa membedakan fantasi dan kenyataan.
  • Inilah bahaya yang paling menakutkan dari efek yang ditimbulkan Magic mushroom, banyak kasus kematian akibat dari efek fantasia atau halusinasi ini.
Contoh :
  • Apabila seseorang didalam kamar sendirian dan mengkonsumsi jamur kotoran sapi, ketika melihat pisau didalam kamar bisa menjadi sebuah bolpoin. Dan ketika pisau itu digunakan untuk menggambar ditangannya akan terjadi pendarahan yang bisa berakibat kematian.
  • Seseorang bisa melakukan refleks memecahkan kaca jendela yang mengakibatkan potongan kaca menancap dan tanpa sadar mencabut potongan kaca tersebut tanpa meminta pertolongan orang lain. Hal ini juga bisa menyebabkan kematian.
Banyak sekali kasus kematian ketika mengkonsumsi jamur ini akibat dari efek halusinasi yang ditimbulkan. Walaupun efek yag ditimbulkan bisa saja menjadi efek yang menyenangkan, tetapi berhati-hatilah dengan efek negatifnya. Sekarang Magic mushroom sudah dimasukan kedalam undang-undang yang ada di Indonesia tetang aturan pemakainnya.

Semoga artikel tentang efek dan bahaya jamur kotoran sapi ini bermanfaat bagi kita semua. Dapat menambah wawasan tentang apa itu Magic mushroom, efek-efek yang ditimbulkan serta bahaya ketika mengkonsumsinya.

"Proses penjualan dengan cara online dengan aplikasi line," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Kantornya Cawang, Kamis (26/10/2017).

Eko menjelaskan penangkapan bermula pada hari Rabu (25/10) pada pukul 10.30 WIB di Desa Jayagiri, Lembang, Bandung. Tersangka EH alias Cyan ditangkap dengan cara petugas memancing memesan magic mushroom dari tersangka via online.

"Kita pancing dengan pesan barang. Tim yang sudah ada di Lembang ketika target keluar dari rumah kita ikuti dan kita sergap," ungkap Eko.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengeladahan di dalam rumah yang digunakan tersangka mengolah magic mushroom tersebut.

"Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo snack good dan 4 kg barang mentah," ucap dia.

Tersangka mengaku menjual barang tersebut ke berbagai daerah di Indonesia antara lain dari Banjarmasin, Bali, Surabaya hingga Bandung. Eko mengatakan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau maksimal seumur hidup.

(ibh/fjp) Berita ini sudah tayang di Detik.com dengan judul : Polisi Ungkap Peredaran 51,5 Kg Magic Mushroom Via Online di Bandung dan di List.co.id dengan judul : Efek Dan Bahaya Jamur Kotoran Sapi
Load disqus comments

0 komentar