Berindo.NET - Model sekaligus artis FTV, Safitri Triesjaya Crespin alias Safi ditangkap polisi terkait sabu jenis metamfetamina dan ganja.
Artis ini ditangkap bersama pacarnya, Canggih Putra Pratama, di rumah Canggih di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2No. 17 Modern Land, Tangerang Kota. Safitri Triesjaya Crespin diketahui pernah menjadi pemain film layar lebar dalam film 724 bersama Dian Sastro, dua kali bermain di film FTV, serta menjadi brand ambasador kosmetik di Malaysia.
Kasus ini dibongkar seorang pengemudi Gojek, Hariyanto.
Pada Senin, 23 Oktober lalu, Hariyanto menerima pesanan pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan polisi, kala itu, seorang pria tampak terburu-buru menyerahkan paket pesanan itu kepada Hariyanto. Pria tersebut meminta Hariyanto mengantar paket ke daerah Modern Land Tangerang Kota dengan biaya Rp 300.000.
Sang pengemudi Gojek, Hariyanto, curiga terhadap sikap pria yang mengirimkan paket itu.
Karena itu, Hariyanto tak langsung ke alamat pengiriman tetapi melaporkan kecurigaannya ke unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Di sana, paket yang diantarkan Hariyanto dibuka AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Hariyanto ikut menyaksikan pembukaan paket itu. Kecurigaan awal Hariyanto pun terbukti. Paket itu ternyata berisi 1 kotak jam merk Swiss Army. Namun, tak ada jam tangan dalam kotak itu. Di dalam kotak jam tangan itu ada bungkusan rokok yang berisi sabu jenis metamfetamina seberat 0,5 gram bruto dan sebuah cangklong.
Setelah itu, paket dibungkus lagi tapi polisi mengambil alih tugas Hariyanto sebagai pengemudi Gojek mengantarkan paket itu ke alamat tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Modern Land, Tangerang Kota.
Penyamaran polisi itu didampingi tim yang dipimpin Kasubdit I narkotika AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi yang menyamar jadi pengemudi Gojek menelpon penerima paket saat sudah tiba di alamat tujuan pengiriman. Pria bernama Canggih Putra Pratama bin Yhon Rizal keluar untuk menerima paket itu. Polisi pun menangkap Canggih Putra Pratama lalu menggeledah kamarnya. Ternyata, Canggih Putra Pratama adalah pacar Safitri Triesjaya Crespin yang saat itu berada di rumah Canggih.
Dari hasil pemeriksaan, Canggih Putra Pratama dan Safitri Triesjaya Crespin mengakui memesan 0,5 gram sabu kepada Ardi yang kini sedang buron.
Pasangan itu membayar Rp 850.000 kepada Ardi melalui transfer M banking.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan orang tua Canggih dan satpam perumahan, polisi menemukan serta menyita barang bukti 2 bungkus kertas warna coklat berisi ganja berberat brutto 86,54, 1 kertas papir, 1 alat isap sabu (bong), dan 2 ponsel I Phone 7.
Safitri Triesjaya Crespin dan pacarnya dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunnews.com)
0 komentar