Sabtu, 30 September 2017

Inilah Alasan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (kiri) saling mengepalkan tinju saat berfoto bersama Petinju dunia asal Filipina Manny Pacquiao (kanan).
Berindo.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan status tersangka Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017

Cepi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto. Dalam berbagai pertimbangannya, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto oleh KPK, tidak sesuai dengan prosedur. Yakni tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KUHAP dan SOP KPK.

"Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan prosedur hukum acara, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KUHAP dam SOP KPK," kata Cepi.

Selain itu, hakim praperadilan menilai alat bukti yang digunakan untuk penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, merupakan bukti dari hasil pengembangan untuk perkara tersangka yang lain, yaitu Irman dan Sugiharto.

Ia menilai, bukti dari perkara sebelumnya tidak boleh secara langsung diambil dari perkara orang lain, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur. "Melakukan penyitaan mencari dokumen. Tidak boleh diambil dari perkara orang lain. Tidak boleh langsung diambil," ujarnya.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan KPK yang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 17 Juli 2017, dan surat penetapan tersangka terhadap Setya Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai surat tersebut hampir terpaut dalam waktu yang dekat.

"Menjadi pertanyaan apakah kapan termohon mendapatkan alat bukti yang cukup dan kapan memeriksa calon tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hakim Cepi.

Dengan sejumlah pertimbangan, hakim menilai bukti KPK meningkatkan status dimulainya penyidikan adalah tidak sah. Ia menilai seluruh bukti dari KPK adalah cacat hukum dan tidak adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa dengan demikian penetapan pemohon (Setya Novanto) sebagai tersangka telah menyimpang dari prosedur," tuturnya. (ase)
Load disqus comments

0 komentar